Jumat, 16 September 2011

DEFINISI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA, BESERTA UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANANYA




oleh:
M. Sanusi
  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan

  • Definisi

       Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dalam pasal 9 dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu perbuatan yang  lakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
  • Pembunuhan; 
  • Pemusnahan; 
  • Perbudakan;
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; 
  • Penyiksaan; 
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham  politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; 
  • Penghilangan orang secara paksa; atau
  • Kejahatan apartheid.


  • Unsur-Unsur Tindak Pidananya

        Dari definisi diatas maka dapat dilihat bahwa yang menjadi unsur tindak pidana pada kejahatan terhadap kemanusiaan adalah:
Adanya serangan yang meluas atau sistematik;
Diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung pada penduduk sipil, artinya bahwa suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan dari kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

2. Genosida 
  •     Definisi

           Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
             Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam pasal 8 disebutkan bahwa genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
  • membunuh anggota kelompok; 
  • mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; 
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; 
  • melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; 
  • memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. 


  • Unsur-Unsur Tindak Pidananya

                 Dari definisi diatas maka dapat dilihat bahwa yang menjadi unsur tindak pidana pada Genosida adalah:
  • Korban berasal dari kelompok bangsa, etnis, ras atau agama tertentu
  • Pelaku berniat untuk menghancurkan, seluruh/sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras atau agama tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar