CONTOH
PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini Selasa, tanggal Tiga Belas Mei Dua Ribu
Delapan ( 13-05-2008) ditandatangani perjanjian antara:
Nama : Anwar
Zainuddin
Pekerjaan :
Direktur PT. Akira Narayana
Alamat :
Jl. Cik Di Tiro No. 230 Yogyakarta
Umur : 28
Tahun
Dalam hal ini bertindak didalam kedudukannya sebagai Direktur,
sehingga mewakili Direksi dari dan selaku demikian bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili PT. Akira Narayana,
berkedudukan di Yogyakarta yang telah didirikan dengan akta tertanggal 20 April
2000, nomor 23, dibuat oleh dan dihadapan Amron. SH, sebagai Notaris di
Yogyakarta. dan Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari yang
berwenang, sebagaimana dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI,
tertanggal 18 Maret 2006. nomor C2.HT.01.02.4882.Th.2006.
Selanjutnya disebut Pihak Kesatu
Dan
Nama :
Halim Kusuma
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Cendana No. 100 Yogyakarta
Umur : 30
Tahun
Dalam hal ini bertindak selaku pengusaha dan pemilik CV. Raos
Echo berkedudukan di Yogyakarta, yang telah didirikan dengan Akta tertanggal 11
Maret 2000 nomor 66, dibuat dihadapan Djoko Waluyo. SH, Notaris di Yogyakarta,
yang mana akta itu telah tercatat dalam Tanda Daftar perusahaan yang
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kota Yogyakarta,
tertanggal 20 Mei 2006, nomor 157/BU/12-05/V/2005.
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa pada tanggal 10 Mei 2008, pihak kesatu telah melakukan pemesanan
bahan-bahan pembuatan ice cream kepada pihak kedua.
2. bahwa atas pemesanan pihak kesatu, pihak kedua telah melakukan penawaran
bahan-bahan pembuatan ice cream kepada pihak pertama.
3. bahwa pihak kedua telah memberitahukan kepada pihak kesatu tentang
kualitas, bentuk, dan jenis bahan-bahan ice cream sebagaimana pihak kesatu
telah mengerti dengan jelas dan tegas kualitas, bentuk dan jenis bahan-bahan
ice cream yang ditawarkan.
4. bahwa terhadap harga penawaran bahan-bahan ice cream milik pihak kedua itu,
pihak kesatu dan pihak kedua sepakat dengan harga penawaran sebesar Rp. 820.000.000
(delapan ratus dua puluh juta rupiah) untuk keseluruhan bahan-bahan ice cream
yang dipesan pihak kesatu.
5. bahwa terhadap penawaran bahan-bahan ice cream dan harga, pihak kesatu dan
pihak kedua telah sepakat untuk melakukan jual beli, dalam mana pihak kedua
sebagai penjual dan pihak kesatu sebagai pembeli.
6. bahwa terhadap kesepakatan jual beli diatas, pihak kesatu dan pihak kedua
sepakat untuk menuangkannya dalam akta perjanjian jual beli.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut diatas, maka
kedua belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk mengadakan perjanjian jual
beli dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal
berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
1) barang adalah bahan-bahan yang menjadi obyek jual beli dalam perjanjian ini.
2) harga barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan mata uang rupiah.
3) transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank
yang satu ke rekening Bank lainnya yang dituju dan telah disepakati.
4) slip transfer Bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna, berupa nota
atau catatan resmi yang dikeluarkan secara sah oleh Bank, mengenai telah
dilakukannya transfer Bank.
5) faktur penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna berupa nota atau catatan
mengenai telah diterimanya barang secara utuh, lengkap dan sesuai dengan
pemesanan.
Pasal 2
MACAM DAN JENIS BARANG
Barang yang menjadi objek jual beli dalam perjanjian ini adalah sebagai
berikut :
a. 20000
kg susu bubuk kelas A.
b. 10000 kg gula pasir.
c. 250 kg essances rasa vanila.
d. 250 kg essances rasa coklat.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga penawaran barang yang telah disepakati para pihak adalah sebesar :
a. 20000
kg susu bubuk kelas A, @Rp. 35.000,-, total harga Rp.700.000.000,-.
b. 10000
kg gula pasir, @Rp.7.000,-, total harga Rp. 70.000.000,-.
c. 250 kg
essences rasa vanilla, per pak 10 kg Rp.100.000,-, total harga Rp. 25.000.000,-.
d. 250 kg
essences rasa coklat, per pak 10 kg Rp. 100.000,-, total harga Rp.
25.000.000,-.
Pasal 4
CARA
PEMBAYARAN dan MEDIA PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media pembayaran
sebagai berikut ;
1) transfer Bank kepada Bank BNI Malang Cabang Unibraw, rekening no.
113-505-9425 atas nama Halim Kusuma, sebesar Rp.820.000.000,-( delapan ratus
dua puluh juta rupiah ).
2) bukti pembayaran dengan media transfer bank berupa salinan slip transfer
bank wajib diserahkan kepada pihak kedua secara langsung atau via Facsmail ke
no. (0274)555-3540, sesaat setelah dilakukan pembayaran dengan
media transfer bank..
3) pembayaran
kepada pihak kedua dilakukan dalam dua tahap, yaitu 40% akan dibayar paling
lambat 5 (lima) hari setelah pengiriman dan sisanya dibayarkan 1 (satu) minggu
setelah barang sampai ke PT. Akira Narayana.
4) cara pembayaran pada ayat diatas dilakukan dengan transfer Bank dari pihak
kesatu kepada pihak kedua.
Pasal 5
JATUH
TEMPO PEMBAYARAN
1) pembayaran
dilakukan dalam dua tahap, yaitu 40% akan dibayar paling lambat 5 (lima) hari setelah
pengiriman dan sisanya dibayarkan 1 (satu) minggu setelah barang sampai ke PT.
Akira Narayana.
2) pembayaran pertama paling lambat dilakukan pada tanggal 25 Mei 2008.
3) pembayaran kedua 1( satu ) minggu setelah barang sampai ditangan pihak
kedua.
Pasal 6
PENGANGKUTAN DAN PENYERAHAN BARANG
1) pengiriman barang akan dilakukan pada tanggal 20 mei 2008.
2) penyerahan barang akan dilakukan ditempat pihak kesatu, di Jl. Cik Di Tiro
No. 230 Yogyakarta, dengan sebelumnya pihak kedua melakukan pemberitahuan
secara lisan dan atau tertulis terlebih dahulu kepada pihak kesatu.
3) segala hak, kewajiban dan resiko terhadap barang beralih dari pihak kedua
kepada pihak kesatu ketika barang telah diserahkan kepada pihak kesatu tepat
ditempat yang telah diperjanjikan.
4) penyerahan barang secara huukm dianggap telah tejadi apabila pihak kesatu
telah memmbubuhkan tandatangan pada nita pengiriman barang, pesanan atau faktur
penyerahan barang.
5) dokumen tersebut pada ayat 4 pasal ini, merupakan alat bukti yang sah dan
sempurnatentang telah diterimanya barang oleh pihak kesatu secara utuh, lengkap
sesuai angka jumlah barang yang tertera pada nota / faktur itu.
Pasal 7
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1) kewajiban pihak kesatu adalah :
a. melakukan pembayaran kepada pihak kedua sesuai dengan harga barang yang
telah disepakati.
b. Melakukan pembayan dengan cara dan media pembayaran yang telah ditentukan.
c. Melakukan pembayaran pada waktu dan tempat yang telah disepakati.
d. Menandatangani nota atau faktur penyerahan barang.
2) kewajiban pihak kedua adalah :
a. melakukan pengiriman barang sesuai dengan pesanan.
b. Melakukan pengiriman dan peyerahan barang tepat pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan.
c. Menyerahkan faktur pembelian kepada pihak kesatu.
Pasal 8
BIAYA dan BEBAN
1) pihak kedua menanggung semua biaya pengangkutan barang dari tempat pihak
kedua hinggga diserahterimakan ditempat pihak kesatu.
2) pihak kesatu menanggung beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 %
yang dikenakan terhadap barang yang telah diterimanya.
Pasal 9
JAMINAN TERHADAP BARANG
1) pihak kedua menjamin bahwa barang yang dikirim kepada pihak kesatu bebas
dari kerusakan serta cacat dalam hal pembuatannya.
2) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pengiriman barang, pihak kedua akan
mengganti barang yang ditemukan rusak atau cacat dari awal pembuatannya dengan
bebas biaya termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman.
3) pihak kedua tidak menjamin hal-hal lain selain yang telah diatur diatas.
Pasal 10
WANPRESTASI
Apabila pihak kesatu tidak membayar atas barang yang
telah diserahkanatau lewat dari waktu yang telah diperjanjikan maka pihak kedua
berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan
perjanjian dan segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan pihak kedua.
Pasal 11
PEMUTUSAN PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA
1) hubungan hukum berdasarkan perjanjian ini hanya dapat berakhir berdasarkan
satu atau kombinasi dari beberapa alasan dibawah ini :
a. pihak kesatu dan atau pihak kedua dinyatakan pailit berdasarkan putusan
hakim yang berkekuatan hukum tetap.
b. Pihak kesatu dan pihak kedua secara tertulis sepakat untuk memutus ikatan /
membubarkan perjanjian ini.
c. Masa ikatan perjanjian ini sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh
para pihak.
2) pihak yang secara sepihak memutus perjanjian ini tanpa didasarkan kepada
satu atau beberapa alasan sah wajib membayar denda kepada pihak lain didalam
perjanjian ini sebesar 2 kali lipat total jumlah harga barang pesanan yaitu
sebesar2 X Rp. 820.000.000,-=Rp.
1.640.000.000,-.satu miliar enam ratus empat pulh juta rupiah.
3) dalam hal perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun, maka jangka waktu
1 bulan terhitung sejak saat putusnya itu para pihak secara tuntas
menyelesaikan dan melunasi segala urusan keuangan yang ada diantara mereka.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1) apabila terjadi perselisihan diantara para pihak berkaitan dengan
perjanjian ini maupun yang berkaitan dengan pelaksanaannya, pertama-tama para
pihak wajib berusaha menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2) apabila upaya musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan
perselisihan diantara para pihak maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan dengan menunujuk domisili hukum pada pengadilan negeri yogyakarta
sebagai pengadilan yang berwenang.
Pasal 13
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERJANJIAN
1) segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak atau kuasanya.
2) apabila salah satu pihak dalam perjanjian ini melepaskan suatu hak, maka
tidak secara otomatis semua hak lainnya dilepaskan, melainkan hanya hak
tertentu yang secara nyata dan tegas dilepaskan berdasarkan pemberitahuan
tertulis dan ditandatangani.
Demikian perjanjian jual beli ini dibuat dalam rangkap
dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal dan tahun yang
sama pada awal akta.
Pihak Kesatu Pihak Kedua
( Anwar Zainuddin ) ( Halim
Kusuma )
Saksi-saksi
( Lestari ) (
Bayu )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar