Sabtu, 17 September 2011

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI


CONTOH 
PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini Selasa, tanggal Tiga Belas Mei Dua Ribu Delapan ( 13-05-2008) ditandatangani perjanjian antara:
Nama           : Anwar Zainuddin
Pekerjaan      : Direktur PT. Akira Narayana
Alamat          : Jl. Cik Di Tiro No. 230 Yogyakarta
Umur            : 28 Tahun
Dalam hal ini bertindak didalam kedudukannya sebagai Direktur, sehingga mewakili Direksi dari dan selaku demikian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Akira Narayana, berkedudukan di Yogyakarta yang telah didirikan dengan akta tertanggal 20 April 2000, nomor 23, dibuat oleh dan dihadapan Amron. SH, sebagai Notaris di Yogyakarta. dan Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari yang berwenang, sebagaimana dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI, tertanggal 18 Maret 2006. nomor C2.HT.01.02.4882.Th.2006.
Selanjutnya disebut Pihak Kesatu
Dan
Nama           : Halim Kusuma
Pekerjaan      : Swasta
Alamat          : Jl. Cendana No. 100 Yogyakarta
Umur            : 30 Tahun
Dalam hal ini bertindak selaku pengusaha dan pemilik CV. Raos Echo berkedudukan di Yogyakarta, yang telah didirikan dengan Akta tertanggal 11 Maret 2000 nomor 66, dibuat dihadapan Djoko Waluyo. SH, Notaris di Yogyakarta, yang mana akta itu telah tercatat dalam Tanda Daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kota Yogyakarta, tertanggal 20 Mei 2006, nomor 157/BU/12-05/V/2005.
Selanjutnya disebut  Pihak Kedua
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      bahwa pada tanggal 10 Mei 2008, pihak kesatu telah melakukan pemesanan bahan-bahan pembuatan ice cream kepada pihak kedua.
2.      bahwa atas pemesanan pihak kesatu, pihak kedua telah melakukan penawaran bahan-bahan pembuatan ice cream kepada pihak pertama.
3.      bahwa pihak kedua telah memberitahukan kepada pihak kesatu tentang kualitas, bentuk, dan jenis bahan-bahan ice cream sebagaimana pihak kesatu telah mengerti dengan jelas dan tegas kualitas, bentuk dan jenis bahan-bahan ice cream yang ditawarkan.
4.      bahwa terhadap harga penawaran bahan-bahan ice cream milik pihak kedua itu, pihak kesatu dan pihak kedua sepakat dengan harga penawaran sebesar Rp. 820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) untuk keseluruhan bahan-bahan ice cream yang dipesan pihak kesatu.
5.      bahwa terhadap penawaran bahan-bahan ice cream dan harga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat untuk melakukan jual beli, dalam mana pihak kedua sebagai penjual dan pihak kesatu sebagai pembeli.
6.      bahwa terhadap kesepakatan jual beli diatas, pihak kesatu dan pihak kedua sepakat untuk menuangkannya dalam akta perjanjian jual beli.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut diatas, maka kedua belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
1)     barang adalah bahan-bahan yang menjadi obyek jual beli dalam perjanjian ini.
2)     harga barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan mata uang rupiah.
3)     transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang satu ke rekening Bank lainnya yang dituju dan telah disepakati.
4)     slip transfer Bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna, berupa nota atau catatan resmi yang dikeluarkan secara sah oleh Bank, mengenai telah dilakukannya transfer Bank.
5)     faktur penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna berupa nota atau catatan mengenai telah diterimanya barang secara utuh, lengkap dan sesuai dengan pemesanan.
Pasal 2
MACAM DAN JENIS BARANG
Barang yang menjadi objek jual beli dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut :
a.      20000 kg susu bubuk kelas A.
b.     10000 kg gula pasir.
c.      250 kg essances rasa vanila.
d.      250 kg essances rasa coklat.

Pasal 3
HARGA BARANG
Harga penawaran barang yang telah disepakati para pihak adalah sebesar :
a.      20000 kg susu bubuk kelas A, @Rp. 35.000,-, total harga Rp.700.000.000,-.
b.     10000 kg gula pasir, @Rp.7.000,-, total harga Rp. 70.000.000,-.
c.      250 kg essences rasa vanilla, per pak 10 kg Rp.100.000,-, total harga Rp. 25.000.000,-.
d.      250 kg essences rasa coklat, per pak 10 kg Rp. 100.000,-, total harga Rp. 25.000.000,-.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN dan MEDIA PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media pembayaran sebagai berikut ;
1)     transfer Bank kepada Bank BNI Malang Cabang Unibraw, rekening no. 113-505-9425 atas nama Halim Kusuma, sebesar Rp.820.000.000,-( delapan ratus dua puluh juta rupiah ).
2)     bukti pembayaran dengan media transfer bank berupa salinan slip transfer bank wajib diserahkan kepada pihak kedua secara langsung atau via Facsmail ke no. (0274)555-3540, sesaat setelah dilakukan pembayaran dengan media transfer bank..
3)     pembayaran kepada pihak kedua dilakukan dalam dua tahap, yaitu 40% akan dibayar paling lambat 5 (lima) hari setelah pengiriman dan sisanya dibayarkan 1 (satu) minggu setelah barang sampai ke PT. Akira Narayana.
4)     cara pembayaran pada ayat diatas dilakukan dengan transfer Bank dari pihak kesatu kepada pihak kedua.

Pasal 5
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
1)     pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu 40% akan dibayar      paling lambat 5 (lima) hari setelah pengiriman dan sisanya dibayarkan 1 (satu) minggu setelah barang sampai ke PT. Akira Narayana.
2)     pembayaran pertama paling lambat dilakukan pada tanggal 25 Mei 2008.
3)     pembayaran kedua 1( satu ) minggu setelah barang sampai ditangan pihak kedua.

Pasal 6
PENGANGKUTAN DAN PENYERAHAN BARANG
1)     pengiriman barang akan dilakukan pada tanggal 20 mei 2008.
2)     penyerahan barang akan dilakukan ditempat pihak kesatu, di Jl. Cik Di Tiro No. 230 Yogyakarta, dengan sebelumnya pihak kedua melakukan pemberitahuan secara lisan dan atau tertulis terlebih dahulu kepada pihak kesatu.
3)     segala hak, kewajiban dan resiko terhadap barang beralih dari pihak kedua kepada pihak kesatu ketika barang telah diserahkan kepada pihak kesatu tepat ditempat yang telah diperjanjikan.
4)     penyerahan barang secara huukm dianggap telah tejadi apabila pihak kesatu telah memmbubuhkan tandatangan pada nita pengiriman barang, pesanan atau faktur penyerahan barang.
5)     dokumen tersebut pada ayat 4 pasal ini, merupakan alat bukti yang sah dan sempurnatentang telah diterimanya barang oleh pihak kesatu secara utuh, lengkap sesuai angka jumlah barang yang tertera pada nota / faktur itu.

Pasal 7
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1)     kewajiban pihak kesatu adalah :
a.      melakukan pembayaran kepada pihak kedua sesuai dengan harga barang yang telah disepakati.
b.     Melakukan pembayan dengan cara dan media pembayaran yang telah ditentukan.
c.      Melakukan pembayaran pada waktu dan tempat yang telah disepakati.
d.      Menandatangani nota atau faktur penyerahan barang.
2)     kewajiban pihak kedua adalah :
a.      melakukan pengiriman barang sesuai dengan pesanan.
b.     Melakukan pengiriman dan peyerahan barang tepat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
c.      Menyerahkan faktur pembelian kepada pihak kesatu.

Pasal 8
BIAYA dan BEBAN
1)     pihak kedua menanggung semua biaya pengangkutan barang dari tempat pihak kedua hinggga diserahterimakan ditempat pihak kesatu.
2)     pihak kesatu menanggung beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 % yang dikenakan terhadap barang yang telah diterimanya.

Pasal 9
JAMINAN TERHADAP BARANG
1)     pihak kedua menjamin bahwa barang yang dikirim kepada pihak kesatu bebas dari kerusakan serta cacat dalam hal pembuatannya.
2)     dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pengiriman barang, pihak kedua akan mengganti barang yang ditemukan rusak atau cacat dari awal pembuatannya dengan bebas biaya termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman.
3)     pihak kedua tidak menjamin hal-hal lain selain yang telah diatur diatas.

Pasal 10
WANPRESTASI
Apabila pihak kesatu tidak membayar atas barang yang telah diserahkanatau lewat dari waktu yang telah diperjanjikan maka pihak kedua berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian dan segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan pihak kedua.

Pasal 11
PEMUTUSAN PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA
1)     hubungan hukum berdasarkan perjanjian ini hanya dapat berakhir berdasarkan satu atau kombinasi dari beberapa alasan dibawah ini :
a.      pihak kesatu dan atau pihak kedua dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
b.     Pihak kesatu dan pihak kedua secara tertulis sepakat untuk memutus ikatan / membubarkan perjanjian ini.
c.      Masa ikatan perjanjian ini sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh para pihak.
2)     pihak yang secara sepihak memutus perjanjian ini tanpa didasarkan kepada satu atau beberapa alasan sah wajib membayar denda kepada pihak lain didalam perjanjian ini sebesar 2 kali lipat total jumlah harga barang pesanan yaitu sebesar2 X  Rp. 820.000.000,-=Rp. 1.640.000.000,-.satu miliar enam ratus empat pulh juta rupiah.
3)     dalam hal perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun, maka jangka waktu 1 bulan terhitung sejak saat putusnya itu para pihak secara tuntas menyelesaikan dan melunasi segala urusan keuangan yang ada diantara mereka.

Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1)     apabila terjadi perselisihan diantara para pihak berkaitan dengan perjanjian ini maupun yang berkaitan dengan pelaksanaannya, pertama-tama para pihak wajib berusaha menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2)     apabila upaya musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perselisihan diantara para pihak maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan menunujuk domisili hukum pada pengadilan negeri yogyakarta sebagai pengadilan yang berwenang.

Pasal 13
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERJANJIAN
1)     segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak atau kuasanya.
2)     apabila salah satu pihak dalam perjanjian ini melepaskan suatu hak, maka tidak secara otomatis semua hak lainnya dilepaskan, melainkan hanya hak tertentu yang secara nyata dan tegas dilepaskan berdasarkan pemberitahuan tertulis dan ditandatangani.

Demikian perjanjian jual beli ini dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal dan tahun yang sama pada awal akta.

     Pihak Kesatu                                               Pihak Kedua

 ( Anwar Zainuddin )                                         ( Halim Kusuma )
Saksi-saksi


( Lestari )                                                      ( Bayu )                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar