Sabtu, 17 September 2011

KEBUDAYAAN DALAM ERA MODERNISASI (Suatu Tinjauan Pada Acara Adat Jalang Menjalang di Desa Kabun)




Oleh:

M. Sanusi
A. Kebudayaan
        Istilah kebudayaan sering kali dikaitkan atau bahkan saling tumpang tindih dengan istilah Culture, dan atau peradaban (Civilization). ada sementara ahli yang menganggap bahwa istilah culture memiliki nuansa arti yang berbeda dengan kebudayaan, sehingga tetap berpegang teguh bahwa kebudayaan dengan adalah dua pengertian yang berbeda.
      Menurut Koentjaraningrat (bapak antropologi hukum Indonesia). kata kebudayaan berasal dari kata Sansekerta buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi yang berarti "budi" atau "kekal".
Culture adalah kata asing yang berasal dari kata dalam bahasa latin colere (yang berarti "mengolah", "mengerjakan", dan terutama berhubungan dengan pengolahan tanah atau bertani), memiliki makna yang sama dengan kebudayaan, yang kemudian berkembang maknanya menjadi "segala daya upaya serta tindakan manusia untuk mengolah tanah dan mengubah alam.
       Peradaban dalam bahasa inggrisnya adalah civilization, seringkali dipakai untuk menyebut bagian-bagian serta unsur-unsur yang halus, maju, indah, seperti misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat sopan santun, serta pergaulan kepandaian menulis, organisasi bernegara, dan lain-lain.
      Menurut Koentjaraningrat (1996; 80), dalam menganalisa suatu kebudayaan, seorang ahli antropologi membagi seluruh kebudayaan yang sudah terintegrasi kedalam unsur-unsur besar yang disebut "unsur-unsur kebudayaan universal" Kluckhohn (dalam Koentjaraningrat. 1996; 80-81), mengemukakan bahwa terdapat tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia yang disebut sebagai isi pokok dari setiap kebuadayaan, yaitu:
1. bahasa
2. sistem organisasi
3. organisasi sosial
4. sistem peralatan hidup dan teknologi
5. sistem mata pencaharian hidup
6. sistem religi
7. kesenian.

B. Modernisasi
        Di era modernisasi dan globalisasi ini, bangsa-bangsa di dunia tidak dapat menutup diri dari pergaulan dengan bangsa-bangsa lain. Pergaulan itu membawa pengaruh bagi bangsa yang berinteraksi. 
1. Pengertian Modernisasi 
        Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern. Pengertian modernisasi berdasar pendapat para ahli adalah sebagai berikut:
  • Widjojo Nitisastro, modernisasi adalah suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola-pola ekonomis dan politis.
  • Soerjono Soekanto, modernisasi adalah suatu bentuk dari perubahan sosial yang terarah yang didasarkan pada suatu perencanaan yang biasanya dinamakan social planning. (dalam buku Sosiologi: suatu pengantar) 

         Dengan dasar pengertian di atas maka secara garis besar istilah modern mencakup pengertian sebagai berikut.
  • Modern berarti berkemajuan yang rasional dalam segala bidang dan meningkatnya tarat penghidupan masyarakat secara menyeluruh dan merata.
  • Modern berarti berkemanusiaan dan tinggi nilai peradabannya dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.

Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebuah modernisasi memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut.
  • Cara berpikir yang ilmiah yang berlembaga dalam kelas penguasa ataupun masyarakat.
  • Sistem administrasi negara yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi.
  • Adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur yang terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu.
  • Penciptaan iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi massa.
  • Tingkat organisasi yang tinggi yang di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan.
  • Sentralisasi wewenang dalam pelaksanaan perencanaan sosial. 


2. Dampak Modernisasi terhadap Perubahan Sosial dan Budaya
a. Dampak Positif
           Dampak positif modernisasi dan globalisasi tersebut sebagai berikut.
  • Perubahan Tata Nilai dan Sikap . Adanya modernisasi dan globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional menjadi rasional.
  • Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju.
  • Tingkat Kehidupan yang lebih Baik. Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

b. Dampak Negatif
           Dampak negatif modernisasi dan globalisasi adalah sebagai berikut.
  • Pola Hidup Konsumtif. Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada.
  • Sikap Individualistik. Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial.
  • Gaya Hidup Kebarat-baratan. Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain.
  • Kesenjangan Sosial. Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lain yang stagnan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial.


C. Salah Satu Kearifan Lokal Indonesia Yang Masih Bertahan Di Era Modernisasi

           Di masa yang serba modern saat ini, apakah segala hal yang mengandung masa lalu (tradisi) masih diperlukan? Tentu tidak mudah untuk menjawab pertanyaan yang demikian. Di satu sisi, masyarakat harus menyesuaikan diri dengan kondisi zaman yang senantiasa mengalami perkembangan, bahkan begitu pesat pergerakannya. Sementara di lain sisi, masyarakat tidak lahir dari budaya yang kosong.
Namun, tidak dapat pula dibantah bahwa kearifan tradisi kerap pula diabaikan masyarakat modern. Segala hal yang sangkut-menyangkut dengan tradisi dianggap sekedipan mata. Padahal, ibarat pakaian, tentu budaya masa lampau tidak serta merta harus dikenakan secara terus-menerus. Dengan kata lain, masa lampau (tradisi) adalah harus tetap dilestarikan.
             Salah satu contoh dari sekian banyak Masyarakat Adat yang ada di Indonesia, Penulis mengambil potret dar Masyarakat Adat yang ada di salah satu Desa yang berada di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, yaitu Desa Kabun. Masyarakat Desa Kabun, Keacamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulun, Riau, sejak dari dahulu kala, setiap tahun tepatnya pada Hari Raya Idul Fitri selalu mengadakan serangkaian Acara Adat yang dinamakan dengan Jalang Menjalang dan ini terus berlangsung hingga saat ini. berikut ini salah satu foto arak-arakan (iring-iringan) Jalang Menjalang dan foto Ninik Mamak Pemangku Adat (pucuk adat dan datuk-datuk kepala suku) 




     
            Acara Adat Jalang Menjalang ini biasanya dilaksanakan pada hari kedua idul fitri. acara yang ada di daerah Riau khususnya Rokan Hulu ini bisa dikatakan hanya beberapa daerah yang masih mempertahankan dan membudayakannya, padahal itu merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus tetap dipertahankan. Prosesi Acara Adat Jalang Menjalang diawali pada pukul 08.00 WIB yang diikuti oleh Ninik Mamak, tokoh masyarakat,alim ulama dan anak kemanakan, titik awal dimulainya acara yaitu dari salah satu rumah anak kemanakan yang telah disepakati bersama antara datuk kepala suku menuju rumah tiap-tiap rumah soko datuk kepala suku yaitu terdiri dari:
Datuk paduko rajo 
Datuk paduko tuan
Datuk majo kayo
Datuk majoendo
Datuk jalelo
Datuk nuanso
Datuk pucuk adat 
       Selain itu yang menjadi tempat tujuan acara ini juga termasuk kantor kepala desa, serta diakhiri di mesjid. Dalam prosesi acaranya ada beberapa orang perempuan yang membawa makanan-makanan ringan lebaran yang diletakkan dalam Jambau (tempat makanan-makanan ringan yang diletakkan di atas kepala), yang nantinya akan dihidangkan kepada peserta acara disetiap tempat yang disinggahi, serta para Ninik mamak, tokoh masyarakat, alim ulama dan anak kemanakan yang beriringan mengucapkan pujia-pujian kepada Allah SWT, yang diucapkan dalam bentuk dikiuw (bahasa daerah) atau kata lainnya Dzikir, badikiuw (berdzikir) ini diiringi dengan alat musik yang dinamakan Gobano (jenis alat musik yang hampir sama dengan rebana), yang dimainkan dengan cara di pukul.
       Peserta acara yang berbentuk rombongan akan berjalan dari tempat awal menuju rumah masing-masing ninik mamak, kantor kepala desa, dan mesjid. Perempuan yang membawa jambau merupakan barisan yang paling depan yang berbaris memanjang, kemudian dibelakangnya barulah diikuti oleh iringan dikiuw (dzikir) yang dilantunkan oleh para Ninik Mamak dan peserta lainnya. Di setiap rumah / tempat yang disinggahi oleh rombongan peserta akan dilakukan penghidangan makanan oleh para perampuan yang membawa jambau, dilanjutkan dengan kata sambutan dari ninik mamak yang merupakan kepala suku dari rumah soko anak kemenakan tersebut, kalau di kantor desa, kata sabutannya dari Kepala desa, dan di Mesjid kata sambutannya dari para alim ulama. Pada saat yang sama juga dilakukan adu silat yang dilakukan oleh anak kemenakan yang memberikan hiburan kepada para pengunjung.
     Kemudian rangkaian acara adat jalang menjalang ditutup di tempat tujuan akhir yaitu di Mesjid Almuawwanah Desa Kabun, dalam prosesi acara adat tersebut nuansa Islaminya sangat kental. hal ini selaras dengan pepatah adat yaitu : "Adat basandi syara', syara' basandi Kitabullah", yang bermaksud, adat di Desa Kabun bersendi pada hukum Islam dan hukum Islam bersendikan pada Al Qur'an.

D. Kesimpulan 
      Berbicara kebudayaan dalam era modernisasi, mungkin yang terlintas di pikiran kita adalah pengaruh modernisasi itu sendiri bagi kebudayaan. menurut hemat Penulis hal ini sangat bergantung dengan bagaimana kita memandangnya. Ada dua pandangan yang berbeda disini. satu pihak orang memandang perlu ada perubahan-perubahan dalam sebuah kebudayaan agar mampu menjawab kebutuhan zaman. Sementara di lain pihak ada pandangan bahwa budaya tidak boleh berubah atau harga mati.
     Walaupun demikian menurut penulis tidak selalu modernisasi itu berdampak negatif terhadap kelangsungan suatu kebudayaan, salah satu contoh misalnya Dalam sebuah pelestarian. Modernisasi memberikan manfaat yang cukup positif bagi sebuah pelestarian kebudayaan. Ada file-file dan rekaman-rekaman yang tersimpan dengan baik dan ada benda-benda atau komoditi utama dalam sebuah kebudayaan tersebut yang juga terawat dengan sistem dan mekanisasi yang tidak ada dalam budaya tersebut (sistem dan mekanisasi terbaru/modern).
     Kita sebagai bangsa yang kaya akan nilai-nilai budayanya sudah merupakan kewajiban kita untuk menjaga dan melestarikan budaya tersebut, bukan mempermasalahkan modernisasi itu sendiri karena bagaimana pun juga baik buruknya baik buruknya modernisasi itu sendiri tergantung pada manusianya.  Dan untuk Masyarakat Adat yang masih menjalankan Hukum Adat dan acara-acara adatnya, tetap dipertahankan. Serta harapannya kedepan bagi Masyarakat Kabun, hendaknya acara adat Jalang Menjalang tersebut masih tetap dilestarikan, agar salah satu aspek kekayaan bangsa ini tetap terjaga. Karena acara seperti ini membawa misi yang sangat mulia yaitu tetap terjalinnya ukkuwah silaturrahmi antar sesama muslim.

Sumber:
Koentjaraningrat, 1996, Pengantar Antropologi, Rineka Cipta
Koentjoroningrat, 1929,  Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta.
http://chi-lophe.blogspot.com/2008/05/definisi-modernisasi.html

EFEKTIFITAS PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN




Oleh:

M. Sanusi

I. Pendidikan Merupakan Hak Asasi Manusia  
      Hak atas Pendidikan adalah merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam instrumen internasional hak asasi manusia khususnya International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 1966 (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melaui Undang-undang Nomor 11 tahun 2005; maupun konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945), dan merupakan hak yang tidak bisa diabaikan oleh negara. Sesungguhnya HAM yang tergolong sebagai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya telah tertuang dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang kemudian dielaborasikan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966. Kovenan tersebut terdiri dari 31 pasal yang terbagi ke dalam 6 bagian. Inti Kovenan tersebut dalam Bagian III (Pasal 6-Pasal 15), yang menyebutkan hak-hak yang dilindungi, yaitu : 
Hak atas Pekerjaan, termasuk hak setiap orang untuk memiliki kesempatan mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas (Pasal 6); 
Hak atas kondisi kerja yang layak (Pasal 7); 
Hak untuk bergabung dan membentuk serikat buruh (Pasal 8); 
Hak atas jaminan sosial (Pasal 9); 
Hak atas perlindungan bagi keluarga (Pasal 10); 
Hak atas standar hidup yang layak, termasuk hak atas pangan, pakaian dan tempat tinggal (Pasal 11); 
Hak atas kesehatan (Pasal 12); 
Hak atas pendidikan (Pasal 13 dan Pasal 14); 
Hak atas kebudayaan (Pasal 15); 
      DUHAM 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966 membawa konsekuensi bagi suatu Negara untuk mengimplementasikan hak-hak yang terkandung di dalam dua instrumen tersebut, salah satunya adalah hak atas pendidikan yang merupakan fokus kajian ini. Pendidikan adalah hak asasi manusia yang sekaligus sarana untuk merealisasikan HAM lainnya. Pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan sosial dapat mengangkat dirinya keluar dari kemiskinan serta memperoleh cara untuk turut terlibat dalam komunitasnya. Pendidikan juga berperan penting dalam rangka memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual, dan mempromosikan HAM dan demokrasi. 
      Dari klasifikasi pasal-pasal tersebut di atas tampak bahwa dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966 terdapat dua pasal mengenai hak untuk menikmati pendidikan, yaitu Pasal 13 dan pasal 14. Pasal 13 memuat ketentuan yang paling komprehensif dan meliputi banyak hal mengenai hak untuk menikmati pendidikan.
Pasal 13: 
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengaku hak setiap orang atas pendidikan. Negara-negara tersebut sepakat bahwa pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Mereka selanjutnya sepakat bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, memajukan pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan meningkatkan kegiatan Perserikatan bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian. 
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui, bahwa dengan tujuan untuk mencapai perwujudan sepenuhnya hak ini: 
pendidikan dasar harus bersifat wajib dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang; 
pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan, harus secara umum tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap; 
pendidikan tinggi juga harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka bagi semua orang atas dasar kemampuan, dengan segala upaya yang tepat, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap; 
pendidikan fundamental harus didorong atau diintensifkan sejauh mungkin bagi orang-orang yang belum pernah mendapatkan atau belum menyelesaikan seluruh pendidikan dasar mereka; 
pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi materiil staf pengajar harus terus-menerus diperbaiki. 
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan, jika ada, wali murid yang sah untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka, selain sekolah yang didirikan oleh lembaga pemerintah,  sepanjang sekolah tersebut memenuhi standar pendidikan minimum sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh pemerintah negara yang bersangkutan, dan untuk melindungi pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka. 
Tidak satu pun ketentuan dalam pasal ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mencampuri kebebasan individu dan bukan untuk mendirikan dan mengurus lembaga pendidikan, sepanjang prinsip-prinsip yang dikemukakan dalam ayat 1 pasal ini selalu diindahkan, dan dengan syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga tersebut memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh Negara yang bersangkutan. 
Pasal 14: Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, yang pada saat menjadi pihak belum mampu menyelenggarakan wajib belajar tingkat dasar secara cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah lainnya, berjanji, dalam jangka waktu dua tahun, untuk menyusun dan menetapkan rencana kegiatan rinci untuk pelaksanaan bertahap prinsip wajib belajar secara cuma-cuma bagi semua orang, dalam jumlah tahun yang harus ditetapkan dalam rencara tersebut. 
     Dalam perspektif hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, negara berkewajiban memenuhi dan menghormati HAM, termasuk hak atas pendidikan. Kegagalan melaksanakan kewajiban ini merupakan pelanggaran HAM. Kewajiban untuk menghormati (to respect) mengharuskan negara menahan diri untuk tidak campur tangan dalam hal dinikmatinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya; dan kewajiban untuk memenuhi (to fullfil) mengharuskan negara mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, alokasi anggaran, hukum dan semua tindakan lain yang memadai guna melaksanakan sepenuhnya semua hak tersebut.
      Pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terjadi ketika negara menempuh lewat perbuatan atau tidak melakukan perbuatan, suatu kebijakan atau praktek yang secara sengaja menolak atau mengabaikan kewajiban yang ada dalam kovenan, atau gagal mencapai standar pelaksanaan atau pencapaian yang diwajibkan. Setiap diskriminasi yang didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau paham lain, asal bangsa dan kelompok sosial, kekayaan, kelahiran dan status lain dengan tujuan atau pengaruh yang menghapuskan atau menghalangi pemenuhan atau pelaksanaan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang setara, merupakan pelanggaran terhadap Kovenan.

II. Periode Perkembangan Pendidikan di Indonesia
      Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia telah mengalami beberapa periode perkembangan yang dinamis dan memperlihatkan kompleksitas hubungan antara pendidikan dan politik. Setiap periode ditandai oleh adanya infiltrasi politik terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan dan implikasi sistem pendidikan terhadap dinamika politik. Sketsa penyelenggaraan pendidikan di negeri ini dapat dibagi menjadi enam periode perkembangan. 
          Periode pertama adalah periode awal atau periode prasejarah yang berlangsung hingga pertengahan tahun 1800-an. Pada periode ini penyelenggaraan pendidikan di tanah air mengarah pada sosialisasi nilai-nilai agama dan pengembangan keterampilan hidup. Penyelenggaraan pendidikan pada periode ini dikelola dan dikontrol oleh tokoh-tokoh agama. Mereka memiliki otoritas penuh untuk mengajarkan, bagaimana dan di mana pembelajaran dilakukan, dan siapa yang berhak dan tidak berhak atas program pendidikan tertentu. Kegiatan pendidikan menjadi bagian integral dari kegiatan keagamaan. Nilai-nilai agama menjadi acuan dasar penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kependidikan menjadi sarana utama untuk memahami, mengamalkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai agama. 
      Periode kedua adalah periode kolonial Belanda yang berlangsung dari tahun 1980-an hingga tahun 1945. Pada periode ini penyelenggaraan pendidikan di tanah air diwarnai oleh proses modernisasi dan pergumulan antara aktivitas pendidikan pemerintahan kolonial dan aktivitas berusaha menempuh segala cara untuk memastikan bahwa berbagai kegiatan pendidikan tidak bertentangan dengan kepentingan kolonialisme. Kegiatan pendidikan diarahkan pada upaya mendiseminasi nilai-nilai modernisasi dan sekularisasi di kalangan pribumi dan mencetak para pekerja yang dapat dieksploitasi untuk mendukung misi sosial, politik, dan ekonomi pemerintah kolonial. Di pihak lain, para aktivis gerakan kemerdekaan, baik dari kalangan agama maupun kalangan sekular, berusaha sekuat tenaga mendesain dan mengembangkan kegiatan pendidikan yang dapat membuka mata hati dan pikiran kaum pribumi terhadap berbagai bentuk penindasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial terhadap mereka sehingga memiliki kesadaran dan keberanian untuk bangkit melawan penjajahan dan menjadi bangsa yang merdeka serta berdaulat. 
      Periode ketiga adalah periode pendudukan Jepang yang berlangsung dari tahun 1942 hingga tahun 1945. Pada periode  ini gerakan kemerdekaan sudah menyebar ke seluruh pelosok negeri dan telah menjadi kekuatan politik yang cukup kuat untuk menentukan arah perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk bidang pendidikan. Berbagai kegiatan pendidikan pada periode ini diarahkan pada upaya mendesiminasi nilai-nilai dan semangat nasionalisme serta mengorbankan semangat kemerdekaan keseluruh lapisan masyarakat. Salah satu aspek penting perkembangan dunia pendidikan pada periode ini adalah dimulainya penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam lingkungan pendidikan formal. Kuatnya nilai-nilai nasionalisme dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan berhasil melahirkan aktivis-aktivis kemerdekaan dari kalangan pribumi dan membuat gerakan-gerakan sosial politik menjadi lebih terbuka. 
      Periode keempat adalah periode Orde Lama yang berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1966. Pada periode ini kegiatan pendidikan di tanah air lebih mengarah pada pemantapan nilai-nilai nasionalisme, identitas bangsa, dan pembangunan fondasi ideologis kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utama pendidikan pada periode ini adalah nation and character building dan kendali utama penyelenggaraan pendidikan nasional dipegang oleh tokoh-tokoh nasionalis. Mereka menguasai berbagai posisi penting di institusi pemerintahan dan secara aktif dan sistematis menjadikan pendidikan sebagai bagian integral dari proses sosialisasi ideologi negara dan penataan corak kehidupan berbangsa dan bernegara. 
      Periode kelima adalah periode orde baru yang berlangsung dari tahun 1967 hingga tahun 1998. pada periode ini pendidikan menjadi instrumen pelaksanaan program pembangunan di berbagai bidang, khususnya bidang pedagogi, kurikulum, organisasi, dan evaluasi pendidikan diarahkan pada akselerasi pelaksanaan pembangunan. Karena sekularisasi menjadi salah satu strategi pembangunan nasional pada waktu itu, maka kegiatan pendidikan pada era ini banyak diwarnai oleh kebijakan-kebijakan yang mengarah pada sekularisasi pendidikan. Karena fokus utama pembangunan nasional pada era Orde Baru adalah pada bidang ekonomi, maka pelaksanaan kegiatan kependidikan pada era ini difungsikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional. Karena pendekatan pembangunan pada era ini cenderung indoktrinatif, maka pelaksanaan kegiatan pendidikan pada era ini juga cenderung bersifat indoktrinatif. Strategi, fokus, dan pendekatan pendidikan tersebut dijalankan dengan paradigma sentralisasi. Pada periode ini Mendiknas adalah penguasa tunggal dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan pada era ini ditandai oleh birokrasi yang ketat dan berbelit-belit serta penyeragaman sehingga menghasilkan “keseragaman superfisial” (Jalal & Musthafa 2001, hlm. 11). Menurut Soedijarto (1999), pendidikan di Indonesia pada akhir kekuasaan rezim Orde Baru : belum terencana dengan baik; belum sistematik; belum secara optimal relevan dengan tujuan pendidikan nasional; belum menjadi wahana sosialisasi dan pembudayaan budaya bangsa; belum sejalan dengan perkembangan iptek; belum sejalan dengan tantangan era globalisasi, belum mampu menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan dan kompetitif; dan belum mampu mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak, berwatak ksatria, dan patriotik.
      Periode keenam adalah periode reformasi yang dimulai pada tahun 1998, seiring dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru. Pada periode ini semangat desentralisasi, demokratisasi, dan globalisasi yang dibawa oleh gerakan reformasi menjalar ke semua sektor pembangunan, termasuk sektor pendidikan sehingga menjadi menu utama penataan sistem pendidikan nasional.  

III. Pembagian Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
      Dijelaskan pada Pasal 2 (3) UU Nomor 32 Tahun 2004, bahwa pemerintahan daerah “menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah”. Urusan pemerintahan dibagi sedemikian rupa antara pemerintah dan pemerintah daerah. Dijelaskan pula pada Pasal 10 (1) undang-undang yang sama, bahwa “pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini (Nomor 32 Tahun 2004) ditentukan menjadi urusan pemerintah. Selanjutnya dijelaskan pada ayat (2) pasal yang sama, bahwa “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.
      Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, serta agama (lihat Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004). Adapun urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi meliputi : 
perencanaan dan pengadilan pembangunan; 
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 
penyediaan sarana dan prasarana umum; 
penanganan bidang kesehatan; 
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; 
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; 
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; 
fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; 
pengendalian lingkungan hidup; 
pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota; 
pelayanan kependudukan dan catatan sipil; 
pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; 
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan 
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 13 (1) UU No. 32 Tahun 2004). 
      Selanjutnya yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi :
perencanaan dan pengendalian pembangunan; 
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 
penyediaan sarana dan prasarana umum; 
penanganan bidang kesehatan; 
penyelenggaraan pendidikan; 
penanggulangan masalah sosial; 
pelayanan bidang ketenagakerjaan; 
fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; 
pengendalian lingkungan hidup; 
pelayanan pertanahan; 
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
pelayanan administrasi penanaman modal; 
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan 
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 14 (1) UU No. 32 Tahun 2004). 
      Selain memberikan kewenangan yang luas, kebijakan Otda juga memberikan hak dan kewajiban yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Di antara hak daerah juga adalah : 
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan; 
memilih pimpinan daerah; 
mengelola aparatur daerah; 
mengelola kekayaan daerah; 
memungut pajak daerah dan Retribusi daerah; 
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; 
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan 
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 21 UU Nomor 32 Tahun 2004). 
      Adapun yang menjadi kewajiban daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah: 
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
meningkatkan kehidupan demokrasi; 
mengembangkan kualitas kehidupan masyarakat; 
mewujudkan keadilan dan pemerataan; 
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; 
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; 
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; 
mengembangkan sistem jaminan sosial; 
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; 
mengembangkan sumber daya produktif di daerah; 
melestarikan lingkungan hidup; 
mengelola administrasi kependudukan; 
melestarikan nilai sosial budaya; 
membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan 
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2004). 
      Pelaksanaan berbagai kewenangan, hak dan kewajiban di atas mengacu pada beberapa asas umum, yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas selalu tunduk dan patuh kepada kemauan dan kepentingan pemerintah pusat, setelah kebijakan Otda pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk berkembang menjadi aparatur yang lebih aktif dan kreatif sehingga tidak hanya menunggu dan memanfaatkan peluang atau kue pembangunan dari pemerintah pusat, tetapi mampu menciptakan peluang sendiri. Hal ini dimungkinkan karena dalam kebijakan otonomi daerah pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan bentuk organisasi pemerintahan yang diperlukan, merekrut pegawai, mengatur penggunaan dana, dan menyusun regulasi sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
      Faktor penting ketiga dalam proses otonomi daerah adalah tersedianya sumber pendapatan yang dikuasai oleh pemerintah daerah dengan tetap memerlukan subsidi dari pemerintah pusat: “kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah” dan sumber pendapatan daerah terdiri atas tiga sumber utama. Sumber pertama adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari hasil pajak daerah, hasil Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Sumber kedua adalah dana perimbangan yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Sumber ketiga adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah, yaitu seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah (lihat Pasal Bab VIII UU Nomor 32 Tahun 2004). Kewenangan pemerintah daerah yang lebih luas dalam pengelolaan dana tentu saja memberi peluang kepada daerah untuk lebih mengefisienkan dan mengefektifkan serta memaksimalkan penggunaan dana pembangunan daerah.
      Akan tetapi, di balik kewenangan yang lebih luas tersebut, terdapat beban tanggung jawab yang sangat besar. Apabila gagal memahami keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang pendanaan ini, aparat pembangunan di daerah akan mudah terjerumus pada praktik-praktik penyimpangan penggunaan dana. Mungkin inilah yang melatarbelakangai bermunculnya praktik KKN berjamaah di berbagai daerah, yang saat ini membuat para penegak hukum sangat sibuk.
      Dengan ruang lingkup, peran, fungsi, dan kewenangan yang ada pada tiga faktor di atas, kebijakan otonomi daerah membawa perubahan cukup besar pada sistem distribusi kekuasaan dan alokasi keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Jika sebelumnya kekuasaan politik dan pengelolaan keuangan didominasi oleh pemerintah, pada era otonomi daerah kekuasaan tersebut cukup banyak terdistribusi pada pemerintah daerah. Selain memberi peluang bagi upaya mengurangi ketimpangan regional dan ketidakadilan alokasi dana, otonomi daerah memungkinkan berkembangnya desain dan proses pembangunan daerah yang lebih heterogen, efisien, bermutu, dan relevan, serta kontekstual dengan potensi, situasi, dan kebutuhan daerah.  

IV. Pendanaan
      Komitmen bangsa Indonesia, khususnya para wakil rakyat yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terhadap perbaikan mutu pendidikan dan keyakinan mereka pada pendidikan sebagai sarana peningkatan kualitas hidup bangsa juga ditunjukkan dengan tingginya komitmen mereka terhadap pendanaan pendidikan. Untuk pertama kali dalam sejarah bangsa ini, konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945 mengaskan: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” (lihat pasal 31 ayat 4). Persentase alokasi dana pendidikan tersebut juga ditegaskan pada Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan APBD”. Ditegaskan pula bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintahan dan masyarakat (lihat Pasal 1, 5, 11, 41, 46, dan 53), dapat diatur dan dihimpun melalui berbagai sumber, yaitu APBN, APBD, SPP, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain. (Pasal 46 dan 47), dan harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (Pasal 48).
      Skema pendanaan pendidikan tersebut sejalan dengan pesan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran sebesar jumlah tertentu yang cukup memadai untuk memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi”.


V. Kesimpulan
Setelah kita mencermati uraian-uraian di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pendidikan itu merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara terhdap warga negaranya, bahkan pengaturannya pun setiap daerah memilikinya. Namun pada prakteknya tidak semua masyarakat bisa menikmati pendidikan formal, perlu dipertanyakan komitmen pemerintah tentang kewajiban belajar 9 tahun dan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 : “ mencerdaskan kehidupan bangsa”. Mengenai alokasi anggaran pendidikan yang 20 % itu sebenarnya kalau terrealisasikan dengan baik, itu sudah bisa mengurangi masyarakat yang tidak bisa mengenyam pendidikan formal. 
Jika kita mencermati apa yang tertulis di Kompas pada tanggal 16 September 2011 kemaren dalam salah satu kolam beritanya yang tertulis “ Pencairan Bos Telat “. Dalam kompas tersebut dijelaskan proses pencairan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ketiga dibeberapa daerah masih terlambat, dari 497 kabupaten dan kota, hingga kini baru 217 kabupaten dan kota atau 43,7 yang telah mencairkan dana BOS. Dengan begitu berarti masih ada 280 kabupaten dan kota yang belum mencairkan dana BOS. Sungguh ironis sekali, ketika pendidikan itu meupakan hak dasar yag harus dipenuhi oleh negara, dana operasionalnya pun tidak langung cair. Direktur Jendral Pendidikan Dasar Suyanto seperti yang dilansir di kompas, mengaku heran karena proses pencairan dana  BOS triwulan ketiga justru lebih lambat dari triwulan pertama dan kedua, padahal sudah ada surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tentang Percepatan Pencairan Dana BOS tahun 2011. Dengan demikian pemerintah daerah di nilai lamban dalam proses pencairan dana tersebut, inilah salah satu potret bangsa ini dimana kepentingan selalu mempengaruhi, mulai dari proses perencanaan, pembuatan, pelaksanaan sampai penegakannya.
Selain itu ketidakmampuan pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan alokasi dana untuk sektor pendidikan diperburuk oleh rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Sumber-sumber pendanaan pendidikan yang diharapkan datang dari masyarakat, seperti SPP, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, dan sumbangan perusahaan belum befungsi dengan baik. Dana SPP misalnya, belum dapat dioptimalkan mengingat kondisi ekonomi sebagian besar orang tua masih memprihatinkan. Akibatnya, program-program pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang sangat tergantung pada subsidi pemerintah. Dana yang berasal dari sumber lainnya sebagian besar masih tercurah ke sektor sosial keagamaan, seperti pembangunan Mesjid dan bantuan fakir miskin. Kalaupun tercurah ke sektor pendidikan, masih sangat terbatas pada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren. Padahal, pendidikan keagamaan hanyalah sebagian kecil dari seluruh lembaga pendidikan yang ada di tanah air.
      Masih ada kecenderungan sebagian besar masyarakat memandang bahwa hibah, wakaf, zakat, dan pembayaran nadzar untuk sektor sosial keagamaan lebih utama (afdhol) dan bermanfaat ketimbang untuk sektor pendidikan. Padahal, tanpa pendidikan yang baik, masyarakat tidak mungkin dapat mengamalkan ajaran agama dengan baik. Kesadaran masyarakat yang kurang inilah menjadi salah satu penyebab mengapa pendidikan itu terasa mahal. Disamping itu masih kurangnya peran aktif orang tua dalam memeberikan pendidikan dasar dalam keluarga kepada anak-anaknya, dengan anaknya disekolahkan bukan secara otomatis 100% menjadi tanggung jawab pihak sekolah, karena bagaimanapun juga keluarga merupakan pendidikan awal bagi seorang anak untuk membentuk karakternya.
  Berbagai peraturan perundang-undangan bidang pendidikan yang ditetapkan pada era otonomi daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan pergeseran paradigma pendidikan nasional dari education for all (pendidikan untuk semua) ke education from all, by all, and for all (pendidikan dari semua, oleh semua, dan untuk semua). Paradigma pertama memang membuka lebar-lebar akses pendidikan pada semua lapisan masyarakat, namun perencanaan, penyelenggaraan, dan pengevaluasiannya sangat didominasi oleh pemerintah dan pendanaannya sangat tergantung pada subsidi pemerintah.
Dengan demikian Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajibannya untuk pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi masyarakat masih belum efektif.

VI. Saran
alokasikan dengan baik anggaran 20 % untuk pendidikan tersebut.
PEMDA sebaiknya belajar dari pengalaman yang sudah-sudah dalam pencairan dana BOS dari kuartel sebelumnya agar tidak terjadi keterlambatan.
 PEMDA seharusnya memiliki komitmen yang tinggi untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah.
PEMDA bekerja sama dengan masyarakat untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas pendidikan.

Sumber : 
Rahayu, 2010, Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM), Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.
UUD 1945.
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kompas.
www.google.com

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI


CONTOH 
PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini Selasa, tanggal Tiga Belas Mei Dua Ribu Delapan ( 13-05-2008) ditandatangani perjanjian antara:
Nama           : Anwar Zainuddin
Pekerjaan      : Direktur PT. Akira Narayana
Alamat          : Jl. Cik Di Tiro No. 230 Yogyakarta
Umur            : 28 Tahun
Dalam hal ini bertindak didalam kedudukannya sebagai Direktur, sehingga mewakili Direksi dari dan selaku demikian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Akira Narayana, berkedudukan di Yogyakarta yang telah didirikan dengan akta tertanggal 20 April 2000, nomor 23, dibuat oleh dan dihadapan Amron. SH, sebagai Notaris di Yogyakarta. dan Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari yang berwenang, sebagaimana dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI, tertanggal 18 Maret 2006. nomor C2.HT.01.02.4882.Th.2006.
Selanjutnya disebut Pihak Kesatu
Dan
Nama           : Halim Kusuma
Pekerjaan      : Swasta
Alamat          : Jl. Cendana No. 100 Yogyakarta
Umur            : 30 Tahun
Dalam hal ini bertindak selaku pengusaha dan pemilik CV. Raos Echo berkedudukan di Yogyakarta, yang telah didirikan dengan Akta tertanggal 11 Maret 2000 nomor 66, dibuat dihadapan Djoko Waluyo. SH, Notaris di Yogyakarta, yang mana akta itu telah tercatat dalam Tanda Daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kota Yogyakarta, tertanggal 20 Mei 2006, nomor 157/BU/12-05/V/2005.
Selanjutnya disebut  Pihak Kedua
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      bahwa pada tanggal 10 Mei 2008, pihak kesatu telah melakukan pemesanan bahan-bahan pembuatan ice cream kepada pihak kedua.
2.      bahwa atas pemesanan pihak kesatu, pihak kedua telah melakukan penawaran bahan-bahan pembuatan ice cream kepada pihak pertama.
3.      bahwa pihak kedua telah memberitahukan kepada pihak kesatu tentang kualitas, bentuk, dan jenis bahan-bahan ice cream sebagaimana pihak kesatu telah mengerti dengan jelas dan tegas kualitas, bentuk dan jenis bahan-bahan ice cream yang ditawarkan.
4.      bahwa terhadap harga penawaran bahan-bahan ice cream milik pihak kedua itu, pihak kesatu dan pihak kedua sepakat dengan harga penawaran sebesar Rp. 820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) untuk keseluruhan bahan-bahan ice cream yang dipesan pihak kesatu.
5.      bahwa terhadap penawaran bahan-bahan ice cream dan harga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat untuk melakukan jual beli, dalam mana pihak kedua sebagai penjual dan pihak kesatu sebagai pembeli.
6.      bahwa terhadap kesepakatan jual beli diatas, pihak kesatu dan pihak kedua sepakat untuk menuangkannya dalam akta perjanjian jual beli.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut diatas, maka kedua belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
1)     barang adalah bahan-bahan yang menjadi obyek jual beli dalam perjanjian ini.
2)     harga barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan mata uang rupiah.
3)     transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang satu ke rekening Bank lainnya yang dituju dan telah disepakati.
4)     slip transfer Bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna, berupa nota atau catatan resmi yang dikeluarkan secara sah oleh Bank, mengenai telah dilakukannya transfer Bank.
5)     faktur penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna berupa nota atau catatan mengenai telah diterimanya barang secara utuh, lengkap dan sesuai dengan pemesanan.
Pasal 2
MACAM DAN JENIS BARANG
Barang yang menjadi objek jual beli dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut :
a.      20000 kg susu bubuk kelas A.
b.     10000 kg gula pasir.
c.      250 kg essances rasa vanila.
d.      250 kg essances rasa coklat.

Pasal 3
HARGA BARANG
Harga penawaran barang yang telah disepakati para pihak adalah sebesar :
a.      20000 kg susu bubuk kelas A, @Rp. 35.000,-, total harga Rp.700.000.000,-.
b.     10000 kg gula pasir, @Rp.7.000,-, total harga Rp. 70.000.000,-.
c.      250 kg essences rasa vanilla, per pak 10 kg Rp.100.000,-, total harga Rp. 25.000.000,-.
d.      250 kg essences rasa coklat, per pak 10 kg Rp. 100.000,-, total harga Rp. 25.000.000,-.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN dan MEDIA PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media pembayaran sebagai berikut ;
1)     transfer Bank kepada Bank BNI Malang Cabang Unibraw, rekening no. 113-505-9425 atas nama Halim Kusuma, sebesar Rp.820.000.000,-( delapan ratus dua puluh juta rupiah ).
2)     bukti pembayaran dengan media transfer bank berupa salinan slip transfer bank wajib diserahkan kepada pihak kedua secara langsung atau via Facsmail ke no. (0274)555-3540, sesaat setelah dilakukan pembayaran dengan media transfer bank..
3)     pembayaran kepada pihak kedua dilakukan dalam dua tahap, yaitu 40% akan dibayar paling lambat 5 (lima) hari setelah pengiriman dan sisanya dibayarkan 1 (satu) minggu setelah barang sampai ke PT. Akira Narayana.
4)     cara pembayaran pada ayat diatas dilakukan dengan transfer Bank dari pihak kesatu kepada pihak kedua.

Pasal 5
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
1)     pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu 40% akan dibayar      paling lambat 5 (lima) hari setelah pengiriman dan sisanya dibayarkan 1 (satu) minggu setelah barang sampai ke PT. Akira Narayana.
2)     pembayaran pertama paling lambat dilakukan pada tanggal 25 Mei 2008.
3)     pembayaran kedua 1( satu ) minggu setelah barang sampai ditangan pihak kedua.

Pasal 6
PENGANGKUTAN DAN PENYERAHAN BARANG
1)     pengiriman barang akan dilakukan pada tanggal 20 mei 2008.
2)     penyerahan barang akan dilakukan ditempat pihak kesatu, di Jl. Cik Di Tiro No. 230 Yogyakarta, dengan sebelumnya pihak kedua melakukan pemberitahuan secara lisan dan atau tertulis terlebih dahulu kepada pihak kesatu.
3)     segala hak, kewajiban dan resiko terhadap barang beralih dari pihak kedua kepada pihak kesatu ketika barang telah diserahkan kepada pihak kesatu tepat ditempat yang telah diperjanjikan.
4)     penyerahan barang secara huukm dianggap telah tejadi apabila pihak kesatu telah memmbubuhkan tandatangan pada nita pengiriman barang, pesanan atau faktur penyerahan barang.
5)     dokumen tersebut pada ayat 4 pasal ini, merupakan alat bukti yang sah dan sempurnatentang telah diterimanya barang oleh pihak kesatu secara utuh, lengkap sesuai angka jumlah barang yang tertera pada nota / faktur itu.

Pasal 7
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1)     kewajiban pihak kesatu adalah :
a.      melakukan pembayaran kepada pihak kedua sesuai dengan harga barang yang telah disepakati.
b.     Melakukan pembayan dengan cara dan media pembayaran yang telah ditentukan.
c.      Melakukan pembayaran pada waktu dan tempat yang telah disepakati.
d.      Menandatangani nota atau faktur penyerahan barang.
2)     kewajiban pihak kedua adalah :
a.      melakukan pengiriman barang sesuai dengan pesanan.
b.     Melakukan pengiriman dan peyerahan barang tepat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
c.      Menyerahkan faktur pembelian kepada pihak kesatu.

Pasal 8
BIAYA dan BEBAN
1)     pihak kedua menanggung semua biaya pengangkutan barang dari tempat pihak kedua hinggga diserahterimakan ditempat pihak kesatu.
2)     pihak kesatu menanggung beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 % yang dikenakan terhadap barang yang telah diterimanya.

Pasal 9
JAMINAN TERHADAP BARANG
1)     pihak kedua menjamin bahwa barang yang dikirim kepada pihak kesatu bebas dari kerusakan serta cacat dalam hal pembuatannya.
2)     dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pengiriman barang, pihak kedua akan mengganti barang yang ditemukan rusak atau cacat dari awal pembuatannya dengan bebas biaya termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman.
3)     pihak kedua tidak menjamin hal-hal lain selain yang telah diatur diatas.

Pasal 10
WANPRESTASI
Apabila pihak kesatu tidak membayar atas barang yang telah diserahkanatau lewat dari waktu yang telah diperjanjikan maka pihak kedua berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian dan segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan pihak kedua.

Pasal 11
PEMUTUSAN PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA
1)     hubungan hukum berdasarkan perjanjian ini hanya dapat berakhir berdasarkan satu atau kombinasi dari beberapa alasan dibawah ini :
a.      pihak kesatu dan atau pihak kedua dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
b.     Pihak kesatu dan pihak kedua secara tertulis sepakat untuk memutus ikatan / membubarkan perjanjian ini.
c.      Masa ikatan perjanjian ini sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh para pihak.
2)     pihak yang secara sepihak memutus perjanjian ini tanpa didasarkan kepada satu atau beberapa alasan sah wajib membayar denda kepada pihak lain didalam perjanjian ini sebesar 2 kali lipat total jumlah harga barang pesanan yaitu sebesar2 X  Rp. 820.000.000,-=Rp. 1.640.000.000,-.satu miliar enam ratus empat pulh juta rupiah.
3)     dalam hal perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun, maka jangka waktu 1 bulan terhitung sejak saat putusnya itu para pihak secara tuntas menyelesaikan dan melunasi segala urusan keuangan yang ada diantara mereka.

Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1)     apabila terjadi perselisihan diantara para pihak berkaitan dengan perjanjian ini maupun yang berkaitan dengan pelaksanaannya, pertama-tama para pihak wajib berusaha menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2)     apabila upaya musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perselisihan diantara para pihak maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan menunujuk domisili hukum pada pengadilan negeri yogyakarta sebagai pengadilan yang berwenang.

Pasal 13
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERJANJIAN
1)     segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak atau kuasanya.
2)     apabila salah satu pihak dalam perjanjian ini melepaskan suatu hak, maka tidak secara otomatis semua hak lainnya dilepaskan, melainkan hanya hak tertentu yang secara nyata dan tegas dilepaskan berdasarkan pemberitahuan tertulis dan ditandatangani.

Demikian perjanjian jual beli ini dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal dan tahun yang sama pada awal akta.

     Pihak Kesatu                                               Pihak Kedua

 ( Anwar Zainuddin )                                         ( Halim Kusuma )
Saksi-saksi


( Lestari )                                                      ( Bayu )                  

Jumat, 16 September 2011

ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI


oleh:
M. Sanusi

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

         Dalam membandingkan kebudayaan-kebudayaan manusia, maka salah satu hal yang menarik perhatian untuk dipahami secara mendalam dalam konteks yang universal adalah  norma-norma yang selalu terumus dalam setiap bentuk kehidupan bersama dari manusia sebagai pedoman, yang diajarkan kepada warganya supaya diperhatikan dalam berperilaku. Hukum lahir dari kebudayaan. Melihat hal tersebut di atas tentunya menyadarkan kepada kita akan peran Antropologi Budaya sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. 
Mempelajari Antropologi Budaya berarti kita melihat sebuah realitas, kenyataan atas kehidupan budaya yang sesungguhnya berjalan di masyarakat yang didalamnya terdapat aturan hukum baik berasal dari hukum tertulis maupun tidak tertulis. Satu hal yang dapat kita ambil dari antropologi budaya, adalah diharapkan dapat memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya keberagaman hukum karena beragamnya budaya. Beragamnya hukum tersebut jangan dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap sebagai kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional. Di sisi lain akibatnya adalah memunculkan sikap toleransi untuk menghargai umat manusia yang beragam pola fikir, karakter, pemahaman, dan tentunya juga beragam hukum. Dalam makalah ini merupakan pemaparan peran budaya hukum dalam proses pembangunan hukum, terutama di negara berkembang khususnya di indonesia. Tujuannya adalah untuk menggarisbawahi pentingnya budaya hukum dalam masyarakat yang menginginkan terjadinya reformasi hukum.  Ini hanyalah sebatas sebuah konsep, makalah ini disertai dengan beberapa contoh reformasi hukum di Indonesia sekitar tahun 1990-an. 


BAB II
PERMASALAHAN

           Harus disadari bahwa hukum lahir dan berkembang dari sebuah kebudayaan, sehingga akan menjadi logis bahwa tidak ada hukum yang seragam, karena tidak ada kebudayaan yang bersifat seragam. Hukum yang berlaku bagi masyarakat Batak tentu saja akan berbeda dengan hukum yang berlaku pada masyarakat Minang, dan tentu saja akan berbeda dengan hukum yang berlaku pada masyarakat Jawa dan Sunda, atau bahkan hukum yang berlaku pada masyarakat Eskimo berbeda dengan hukum yang berlaku bagi masyarakat Indian di Amerika. Untuk negara sebesar dan seluas Indonesia tentunya memberlakukan hukum secara seragam terhadap masyarakat yang memiliki berbagai ragam kebudayaan di Indonesia akan menjadi tidak adil.
Dari uraian di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan pada makalah ini adalah:
  1. Seperti apa hukum itu sendiri jika dilihat dari perspektif antropologi?
  2. Sejauh mana peranan kebudayaan itu sendiri dalam perkembangan ilmu hukum?
  3. Apakah dengan kenyataan adanya keberagaman budaya tidak akan menimbulkan pertentangan hukum?


BAB III
PEMBAHASAN
A. Hukum dan Pembangunan
             Hukum dan gerakan pembangunan pada tahun 1960-an sampai dengan 1970-an berkaitan dengan hubungan antara hukum dan pembangunan, terutama negara-negara berkembang. Kaum ortodoks dan mayoritas melihat bahwa reformasi di bidang hukum , terutama pengenalan ide dan lembaga hukum modern negara barat kepada negara berkembang, memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi dan politik. Kaum minoritas melihat hukum terikat dengan budaya dan tidak dapat dipindahkan atau dipinjam dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya seperti halnya meminjam kunci Inggris untuk menutup lekuk yang bocor. Pandangan ini berasal dari Montesquieu dan sarjana asal Jerman, Friedrich Carl von Savigny. Sagviny percaya bahwa negara mempunyai kesatuan oganik dari individu dan bahwa hukum negara berkembang melalui pembentukan norma-norma sosial dalam suatu masyarakat secara periodik. 
Pada tahun 1990-an, hukum dan pembangunan kembali menjadi topik yang hangat. Hal ini tidak mengejutkan sebab pada tahun ini ada dukungan pembaharuan dari negara maju terhadap ferormasi hukum pada negara berkembang. 

B. Budaya Hukum
             Suatu perspektif antropologi menurut minat luas apra antropolog adalah minat mengenai masyarakat (sebagai satuan sosial) atau kebudayaan (sebagai perangkat gagasan, aturan-aturan, keyakinan-keyakinan yang dimiliki bersama). Freidman, seorang sosiolog hukum dari Universitas Stanfords, menyatakan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen, struktur hukum, hukum substantif, dan budaya hukum. Struktur mengacu pada lembaga dan proses dalam sistem hukum; struktur hukum merupakan badan, kerangka kerja, dan sistem yang tahan lama. Sistem ini meliputi sistem pengadilan, legislatif, perbankan, dan sistem koporat. Hukum substansi mengacu pada hukum peratutan prosedur dan substansi dan norma yang digunakan dalam sebuah lembaga dan mengikat hukum struktur secara bersama. para pengacara dan sarjana hukum cenderung membatasi analisis mereka terhadap struktur dan substansi sistem hukum yang sedang mereka pelajari. Budaya hukum mengacu pada sikap, nilai, dan opini dalam masyarakat dengan penekanan pada hukum, sistem hukum serta beberapa bagian hukum. 
                Dari ketiga komponen di atas, budaya hukum merupakan komponen yang paling penting. Budaya hukum menentukan kapan, mengapa dan di mana orang menggunakan hukum, lembaga hukum atau proses hukum atau kapan mereka menggunakan lembaga lain atau tanpa melakukan upaya hukum. Dengan kata lain, faktor budaya merupakan ramuan penting untuk mengubah struktur statis dan koleksi norma ststis menjadi badan hukum yang hidup. Menambahkan budaya hukum ke dalam gambar ibarat memutar jam atau menyalakan mesin. Budaya hukum membuat segalanya bergerak. Namun demikian, konsep Friedman bukannya tanpa kritik. Roger Cotterrell, seorang sarjana Inggris, mengatakan bahwa konsep Friedman tidak mempunyai kekerasan dan secara teoritis tidak padu. Friedman menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa tidak adanya presisi dalam istilah budaya hukum tidak membuat konsep itu tidak padu. Sebenarnya, konsep ini juga mempunyai kesamaan dalam hal kekurangan presisi  sama halnya dengan hukum struktur, sistem hukum, dan opini publik. 
Menurut   Friedman, arti pentingya budaya hukum adalah bahwa konsep ini merupakan variabel penting dalam proses menghasilkan hukum statis dan perubahan hukum. Cotterrell menggarisbawahi kesulitan dalam menggunakan konsep budaya hukum. Dia salah dalam menarik kesimpulan bahwa konsep tidak padu karena tidak adanya hal yang khusus.  Alasannya adalah bahwa  konsep sekompleks µbudaya hukum cenderung sulit dipahami. Hal ini membuktikan kemampuan konsep budaya hukum menembus masyarakat dan bukan tanda-tanda kelemehan. Di sisi lain, Cotterrell sendiri mengakui bahwa konsep  Friedman µmerupakan usaha yang paling dapat menjelaskan konsep budaya hukum dalam sosiologi hukum komparatif dan mempertahankan dan mengembangkan secara teoritis penggunaan konsep tersebut.  
              Di negara berkembang, konsep budaya hukum menempati posisi penting karena negara berkembang sering mendatangkan peraturan, hukum bahkan keseluruhan sistem hukum dari negara barat dalam usahanya untuk melakukan modernisasi kerangka kerja hukum mereka. Masalah muncul jika cangkok hukum mengabaikan budaya hukum setempat. Jika budaya hukum lokal tidak diakomodasi dalam hukum struktur dan substantif asing, konsep ini tidak akan dapat diterapkan dengan baik. Dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, konsep ini telah disampaikankan oleh komentator luar negeri pada awal tahun 1972.  Jika kita melihat Antropologi pada tahap awal perkembangannya dalam abad ke 19 sudah menyadari bahwa hukum atau sistem normatif merupakan aspek kebudayaan atau dapat dikatakan hukum merupakan salah satu aspek kebudayaan.
             Pada tahun 1982 mantan menteri hukum dan peradilan, Mochtar Kusumaatmaja juga menyampaikan hal yang sama. Namun setelah beberapa tahun, konsep ini telah dilupakan para reformis hukum dan baru sekarang diingat kembali oleh reformasi hukum di Indonesia. 
Keberhasilan reformasi hukum Indonesia bergantung bukan hanya lembaga pengambil suara, tetapi juga sikap mental yang tepat dan perilaku mereka yang bekerja, mengawasi dan menggunakan lembaga ini. Dengan demikian, reformasi pada lembaga hukum tanpa lembaga budaya tidak akan efektif. Ketika melihat hukum di Indonesia, perhatian dititikberatkan pada masalah structural, seperti sistem dewan dua pintu dan ketetapan hukum perusahaan yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan membandingkannya dengan produk hukum lainnya. 

C. Hubungan Ilmu Antropologi Dengan Ilmu Hukum
              Dalam perspektif antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan. Melihat hal tersebut di atas tentunya menyadarkan kepada kita akan peran Antropologi Hukum sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. Mempelajari Antropologi Hukum berarti kita melihat sebuah realitas, kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya berjalan di masyarakat. 
           Satu hal yang dapat kita ambil dari antropologi hukum, adalah diharapkan dapat memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya keberagaman hukum karena beragamnya budaya. Beragamnya hukum tersebut jangan dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap sebagai khazanah kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional. Di sisi lain akibatnya adalah memunculkan sikap toleransi untuk menghargai umat manusia yang beragam pola fikir, karakter, pemahaman, dan tentunya juga beragam hukum.



BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
              Dari uraian-uraian diatas, maka yang menjadi kesimpulan dalam makalah ini adalah:
Hukum lahir dari kebudayaan, berarti menyadarkan kepada kita akan peran Antropologi Budaya sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan dan Mempelajari Antropologi Budaya berarti kita melihat sebuah realitas, kenyataan atas kehidupan budaya yang sesungguhnya berjalan di masyarakat yang didalamnya terdapat aturan hukum baik berasal dari hukum tertulis maupun tidak tertulis.
           Hukum dan gerakan pembangunan pada tahun 1960-an sampai dengan 1970-an. Kaum ortodoks dan mayoritas melihat bahwa reformasi di bidang hukum , terutama pengenalan ide dan lembaga hukum modern negara barat kepada negara berkembang, memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi dan politik. Sedangkan Kaum minoritas melihat hukum terikat dengan budaya dan tidak dapat dipindahkan atau dipinjam dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya seperti halnya meminjam kunci Inggris untuk menutup lekuk yang bocor.
         Budaya hukum merupakan komponen yang paling penting Budaya hukum menentukan kapan, mengapa dan di mana orang menggunakan hukum, lembaga hukum atau proses hukum atau kapan mereka menggunakan lembaga lain atau tanpa melakukan upaya hukum.
Beragamnya hukum tersebut jangan dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap sebagai khazanah kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional






DAFTAR PUSTAKA
Ahmad fedyani saifuddin, Antropologi Kontemporer: suatu pengantar kritis mengenai paradigma, Jakarta: Kencana, 2006. Hlm. 23.
Kontjarningrat, 1984. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan.   Jakarta, Gramedia
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1982. Perihal Kaedah Hukum. Bandung, Alumni.
T.O Ihromi/E.K.M. Masinambow, Hukum dan Kemajemukan Budaya,  Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003. Hlm. 1.